MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 23/11/23 842x
MENJAGA PROFESIONALITAS HAKIM MELALUI PRINSIP DASAR KEPPH
Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak
Hukum acara disebut juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan. Serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya suatu persidangan. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya berdasarkan ketentuan perundang-undang dalam menegakan suatu hukum. Hukum acara berlaku untuk persidangan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun militer. Hukum acara perdata sendiri menurut Wirjono Projodikoro disebut sebagai rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Pelaksana hukum formiil maupun materiil dalam persidangan adalah Hakim. Hakim sebagai central figure dalam proses penegakan hukum dan keadilan. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dasar hukum lainnya. Disamping itu, Hakim harus menjunjung tinggi nilai-nilai etis yang mendasar pada kode etik dan pedoman prilaku Hakim. Hakim juga harus menjaga integritas dan independensinya dalam menyelesaikan perkaranya. Penegakan hukum dan keadilan, Hakim harus memiliki sifat mandiri, terbebas dari segala interfensi dan/atau pengaruh dari lingkungan lainnya. Hal tersebut bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
