MENGGAGAS PENGADILAN AGAMA KELAS 1A KHUSUS SRIKANDI
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 15/11/21 1,311x
Menggagas Pengadilan Agama Kelas 1A Khusus Srikandi*
Oleh : PTA Palu
Istilah Pengadilan tidak identik dengan Peradilan, apa bedanya ? Peng-adil-an (rechtbank atau court) adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Sedang Per-adil-an (rechtspraak atau yudiciary) adalah sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dan/atau menemukan hukum (rechtvinding). Sebutan Peradilan Agama dalam perundang-undangan di Indonesia sebagaimana termaktub pada Indische Staatsregeling (disingkat I.S) Pasal 134 [2] ialah “Penyelesaian perselisihan Hukum Perdata antara orang Islam dengan orang Islam yang harus diputuskan menurut Hukum Agamanya”. Sementara menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Peradilan Agama” adalah “Peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam”. Peradilan Agama adalah Peradilan khusus. Kekhususan itu ditunjukkan oleh tiga hal, yaitu (1) Kewenangannya meliputi hukum keluarga Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijtihad; (2) Kewenangannya itu hanya berlaku bagi sebagian rakyat Indonesia, yaitu mereka yang memeluk agama Islam; dan (3) Tenaga-tenaga teknis pada Peradilan Agama dipersyaratkan beragama Islam. Pepatah latin kuno menggambarkan pengadilan dimaksud dengan ungkapan “nec curia deficeret in justitia exhibenda – pengadilan adalah istana dimana dewi keadilan bersemayam untuk menyemburkan aroma wangi akan keadilan”. Karena itu, pengadilan dituntut untuk melaksanakan semua asas hukum acara, terutama asas sederhana, cepat dan biaya ringan dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
