Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 21/11/23 1,039x
Diskursus Ahli Kitab dan Pernikahan Beda Agama
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Pernikahan beda agama, dalam konteks wacana hukum Islam biasanya bermula dari cara pandang para ulama tehadap eksistensi ahli kitab. Karena dalam Islam memang tidak dimungkinkan pernikahan beda agama antara orang Islam dengan selain ahli kitab.
Istilah ahli kitab disebutkan secara langsung di dalam Al Qur’an sebanyak 31 kali yang tersebar di 9 surat yang berbeda. Kesembilan surat tersebut adalah: Al Baqarah, Ali Imran, Al Nisak, Al Maidah, Al Ankabut, Al Ahzab, Al Hadid, Al Hasyru, dan Al Bayyinah. Semua surat tersebut masuk dalam kategori Surat Madaniyah, kecuali Surat Makkiyah. Penyebutan Ahli Kitab ini tentu berkaitan dengan eksistensi akidah mereka dan eksistensi mereka yang menjadi lingkungan pergaulan kaum muslimin. Akan tetapi, apapun pembicaraan tentang ahli kitab, istilah itu biasanya tetap ditujukan kepada 2 agama besar waktu itu yaitu: Yahudi dan Nasrani.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
