Pengadilan Agama Unaaha Teken MoU dengan Mediator Non Hakim
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 12/01/26 143x
Unaaha – Pengadilan Agama Unaaha melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Mediator Non Hakim dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi pada perkara perdata agama. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Centar Pengadilan Agama Unaaha, Senin 12/01/2026.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha Bapak Sudirman M, S.H.I., M.E., dengan Mediator Non Hakim yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki sertifikat mediator. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta aparatur Pengadilan Agama Unaaha.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Unaaha menyampaikan bahwa kerja sama dengan mediator non hakim merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan proses mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur mediasi di Pengadilan.
MoU ini mengatur ruang lingkup kerja sama terkait pelaksanaan mediasi, tugas dan kewenangan mediator non hakim, serta komitmen bersama dalam menjunjung tinggi integritas, independensi, dan kerahasiaan proses mediasi. Para mediator non hakim yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Unaaha diharapkan dapat menjadi mitra pengadilan dalam mendukung penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Melalui penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Unaaha menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan akses keadilan yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama unaaha.
Tags
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
