Pengadilan Agama Unaaha Kelas IB ikuti Bimbingan Teknis pengelolaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 27/11/25 131x

Unaaha, 27 November 2025 - Dalam upaya meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur mengenai pengelolaan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK khususnya mengenai hak cuti PPPK, perlindungan JKK dan JKM serta disiplin PPPK. Pengadilan Agama Unaaha ikuti bimbingan Teknis ini secara daring yang di hadiri oleh kepala sub bagian kepegawaian dan ortala Ibu Tahira, serta seluruh PPPK Pengadilan Agama Unaaha.
Hadir sebagai narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan menekankan beberapa poin :
- Hak Cuti PPPK Setara PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022, PPPK kini memiliki hak cuti yang setara dengan PNS, meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama. - Perlindungan JKK dan JKM
Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PPPK berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). "PNS dan PPPK memperoleh hak yang sama dalam perlindungan JKK dan JKM. - Penegakan Disiplin Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021
Aspek disiplin menjadi salah satu materi utama dalam Bimtek ini. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai penanganan kasus pelanggaran disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang juga berlaku bagi PPPK.

Melalui Bimtek ini, diharapkan manajemen PPPK di instansi pemerintah dapat berjalan lebih optimal, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
17 JUL 2026
Pengadilan Agama Unaaha Kelas I.B Lantik Kepala…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
