Pemusnahan Blanko Akta cerai di Pengadilan Agama Unaaha Kelas IB
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 18/09/25 161x
Unaaha – Kamis, 18 September 2025, Pengadilan Agama Unaaha Kelas IB melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai Sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta cerai (EAC) yang di mulai pada tanggal 1 juli 2025 lalu, maka sisa persediaan blanko akta cerai secara fisik perlu di lakukan pemusnahan. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan kantor Pengadilan Agama Unaaha. Hadir dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman M, S.H.I,. M.E,. di dampingi Panitera Pengadilan Agama Unaaha, Abd. Rahim, S. Ag,. Sekretaris Pengadilan Agama Unaaha, Rinayanti, S.H.I,. dan Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Unaaha Asfin,S.E.I, dan pegawai Pengadilan Agama Unaaha lainnya.
Pelaksanaan Pemusnahan akta cerai ini dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pelaksanaan pemusnahan ini telah tercatat dalam Berita Acara Pemusnahan Blangko Akta Cerai.
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
17 JUL 2026
Pengadilan Agama Unaaha Kelas I.B Lantik Kepala…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
