Mediasi berhasil, Perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Unaaha berakhir Damai
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 11/11/25 105x
Unahaa - Mediasi Harta Bersama dalam perkara perdata dengan nomor perkara 587/Pdt.G/2025/PA.Una yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Unaaha berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses mediasi yang di fasilitasi oleh mediator Hakim, Sudirman M, S.H.I., M.E., pada tanggal 10 November 2025 berhasil menyelesaikan permasalahan harta Bersama yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.
Dalam mediasi ini kedua belah pihak berhasil menemukan titik temu melalui diskusi dan musyawarah yang memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan pendangan dan mencapai kesepakatan yang adil. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat menjadi Solusi efektif dalam memberikan rasa keadilan, menghemat waktu dan menjaga hubungan baik antar Pihak.
Akhirnya Penggugat dan Tergugat mau mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepakatan perdamaian yang telah di sepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan mediator. Atas dasar kesepakatan di atas, perkara ini di cabut keseluruhan dengan Damai.
Daftar Populer
Terbaru
Profil Pegawai St. radhiah hamza, s.e. 18 Jul 2026
17 JUL 2026
Pengadilan Agama Unaaha Kelas I.B Lantik Kepala…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
