SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 16/11/23 1,364x
SAH AKAD NIKAH IJAB TANPA KABUL
Oleh: H. A. Zahri, S.H,M.HI
(Waka PA. Banyuwangi)
Sudah mafhum bahwa rukun nikah ada empat: dua mempelai (laki-laki dan perempuan), wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Akad nikah itu suatu rangkaian/prosesi ijab dan kabul. Ijab adalah sebuah pernyaataan wali menikahkan perempuan yang dibawah perwaliannnya dengan mempelai laki-laki. Kabul adalah ungkapan penerimaan dari mempelai laki-laki atas ijab dari wali.
Setidaknya ada empat subjek hukum yang seharusnya terlibat pada prosesi ijab kabul, yakni: mempelai laki-laki, wali dan dua dua orang saksi. Keempat subjek hukum itu ada yang dapat dirangkap oleh satu orang, yakni wali dan mempelai laki-laki. Mempelai laki-laki dimungkinkan merangkap sebagai wali nikah karena dia sebagai wali nasab dari perempuan yang akan dinikahi yang paling dekat diantara para wali nasab yang ada.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
