HUKUM MENGHADIRI PERSIDANGAN DI PENGADILAN VERSI PERADILAN ISLAM
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM ARTIKEL HUKUM 08/06/20 1,769x
HUKUM MENGHADIRI PERSIDANGAN DI PENGADILAN VERSI PERADILAN ISLAM[1]
Nurhadi, S.HI., M.H.*
PENDAHULUAN
Sejak adanya manusia, manusia tidak terlepas dari masalah, masalah tersebut ditimbulkan oleh diri sendiri ataupun orang lain, masalah tersebut ada yang menimbulkan akibat atau merugikan orang lain dan ada yang tidak menimbulkan akibat apa-apa, masalah yang menimbulkan akibat atau merugikan orang lain tersebut, ada yang dapat diselsaikan secara kekeluargaan dan ada yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, orang yang dirugikan akan mengadukan permasalahannya kepada orang yang dianggap pintar, mengerti dan paham akan kasus yang dihadapinya atau orang yang disegani di tempat tinggalnya, biasanya dijabat oleh tetua adat atau sesepuh kampung.
[1] Menurut Rifyal Ka’bah sebagaimana dikutip Abdul Manan bahwa syari’at Islam tidak menentukan secara rinci kerangka organisasi al-qadha (peradilan). Ia hanya meletakan kaidah umum, prinsip-prinsip dasar, dan tujuan-tujuan murni peradilan. Masalah tentang pembatasan wewenang, tempat atau waktu, keikutsertaan hakim yang lain di samping hakim utama dan lain-lain diserahkan kepada kebiasaan dan kebutuhan masyarakat, dengan syarat bahwa semua itu harus memenuhi ketentuan hukum Islam. Lihat, Abdul Manan, Etika Hakim dalam Penyelenggaraan Peradilan: Suatu Kajian dalam Sistem Peradilan Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), Cet. ke-2, hlm. 71.
* Hakim Mahkamah Syar’iyah Sabang, Provinsi Aceh.
Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/hukum-menghadiri-persidangan-di-pengadilan-versi-peradilan-islam-oleh-nurhadi-s-hi-m-h-8-6
Daftar Populer
Terbaru
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
