Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 07/11/23 655x
Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama
Oleh: Drs.H. Asmu’i, M.H
(HakimTinggi PTA Jayapura)
Salah satu yang menjadi ijtihad ulama Indonesia di bidang hukum waris (ilmu faraidh) adalah adanya “ahli waris pengganti”. Secara tersurat ketentuan ini dapat kita lihat pada Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991. Pasal tersebut terdiri dari 2 ayat. Ayat (1) berbunyi: Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam Pasal 173. Sedangkan ayat (2) berbunyi: Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
15 JAN 2026
RAHASIA POLIGAMI DALAM ISLAM : ANTARA IDEALITAS…
12 SEP 2024
Mediasi Dalam Bingkai Perkara Perceraian
01 JUL 2024
Putusan dan Eksekusi
03 JAN 2024
Perkara “Izin Nikah” dan Kreativitas Hakim
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
