..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

47 ITEM STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA


47 ITEM STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM OPINI 26/07/19 1,423x

47 ITEM STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA

A. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan

A.1. lnformasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan

A.1.1. Profil pengadilan

  • a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan;
  • b. Struktur organisasi pengadilan
  • c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan (ket: situs resmi diganti dengan alamat email)
  • d. Daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan e. Profil singkat pejabat Struktural
  • f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK

A.1.2. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan.

A.1.3. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya.

A.1.4. Agenda sidang pada pengadilan tingkat pertama (khusus untuk pengadilan tingkat pertama).

A.2. lnformasi yang Berkaitan dengan Hak Masyarakat

A.2.1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan:

  • a. Hak mendapat bantuan hukum;
  • b. Hak atas biaya perkara cuma-cuma;
  • c. Hak-hak pokok dalam proses persidangan.

A.2.2. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai.

A.2.3. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai

A.2.4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; A.2.5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;

A.2.6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. lnformasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan

A.3.1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • a. Nama program dan kegiatan
  • b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan /atau alamat yang dapat dihubungi
  • c. target dan/atau capaian program dan kegiatan
  • d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
  • e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

A.3.2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (LAKIP)

A.3.3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • a. rencana dan laporan realisasi anggaran
  • b. neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

A.3.4. Ringkasan daftar aset dan inventaris

A.3.5. lnformasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait

A.4. lnformasi Laporan Akses lnformasi

A.4.1. ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • a. jumlah permohonan informasi yang diterima
  • b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan
  • c. jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak
  • d. alasan penolakan permohonan informasi

A.5. Informasi Lain

A.5.1. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor pengadilan (ket. Diganti dengan informasi terkait dengan pengunjung website) – “Data Pengunjung ada di kiri bawah Menu”

B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung

C. lnformasi yang Wajib Tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik

C.1. Umum : Seluruh Informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh pengadilan dan MA sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas 2

C.2. lnformasi tentang Perkara dan Persidangan

C.2.1. seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi)

C.2.2. lnformasi dalam Buku Register Perkara – selengkapnya liat di menu-menu perkara

C.2.3. Data statistik perkara, antara lain: jumlah dan jenis perkara

C.2.4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara

C.2.5. Laporan penggunaan biaya perkara

C.3. lnformasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan

C.3.1. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya

C.3.2. langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (misalnya sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik)

C.3.3. Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan

C.3.4. inisial nama dan unit / satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan

C.3.5. Putusan Majelis Kehormatan Hakim

C.4. lnformasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian

C.4.1. Peraturan MA, Keputusan Ketua dan wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan.

C.4.2. Naskah seluruh peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA dan Surat Edaran MA Yang telah disahkan atau yang ditetapkan yang mengikat dan atau berdampak penting bagi publik, sekurang-kurangnya terdiri atas:

  • a. Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan.
  • b. Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, pekutusan dana kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  • c. risalah rapat dalam proses pembentukan peraturan, keputusan dan kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah disiapkan didiskusikan lebih awal;
  • d. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan e. Tahap kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. C.4.3. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. C.4.4. Rencana strategis dan rencana kerja pengadilan

C.4.5. Daftar serta hasil – hasil penelitian yang dilakukan

C.4.6. lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

C.5. lnformasi tentang organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

C.5.1. Pedoman pengelolaan organisasi administrasi, personel dan keuangan pengadilan.

C.5.2. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

C.5.3. Profil hakim dan pegawai yang meliputi:

  • a. nama;
  • b. riwayat pekerjaan;
  • c. posisi;
  • d. riwayat pendidikan;
  • e. Penghargaan yang diterima (apabila ada).

C.5.4. Data Statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran hakim dan pegawai

C.5.5. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya

C.5.6. Surat-surat perjanjian yang dibuat pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya,

C.5.7. Surat-menyurat pimpinan atau pejabat pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

C.5.8. Agenda kerja pimpinan pengadilan atau satuan kerja.

C.6. lnformasi lain

  • a. Penggunaan Bahasa lnggris
  • b. Penggunaan bahasa asing non Inggris

 

Sumber : https://pa-palangkaraya.go.id/standar-konten-website-pengadilan-agama/

Ada keluhan layanan atau aparat kami?