Eksaminasi Dan Diskusi Pada Pengadilan Agama Unaaha
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM BERITA 08/05/15 898x
Kamis, 8 Mei 2015, ba’da shalat Azhar, bertempat di ruang sidang II Pengadilan Agama Unaaha dilaksanakan ekspose hasil eksaminasi berkas yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi hukum yang berkaitan dengan hasil eksaminasi berkas tersebut. Eksaminasi berkas tersebut idealnya dilaksanakan atau dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha, dan berkas Majelis A (Ketua PA Unaaha) dieksaminasi oleh KPTA Kendari, namun KPTA menghimbau untuk diadakan eksaminasi di satker masing-masing dengan tujuan menjadi wadah bagi para hakim untuk belajar memperhatikan, mengoreksi dan menilai suatu berkas, bagaimana seharusnya berkas tersebut (yang dimulai dari gugatannya sampai dengan putusannya).

Pada Pengadilan Agama Unaaha terdapat 3 (tiga) Majelis yaitu Majelis A, Majelis B dan Majelis C.1. putusan Majelis A dieksaminasi oleh Ketua Majelis B, putusan Majelis B dieksaminasi oleh Ketua Majelis C.1, dan putusan majelis C.1 dieksaminasi oleh Ketua Mejelis A. Oleh karena Pengadilan Agama Unaaha hanya terdiri dari 5 (lima) orang hakim termasuk Ketua dan Wakil, maka 2 hakim yang lainnya menjadi anggota pada Majelis A,Majelis B dan Majelis C.1 sehingga kedua hakim anggota tersebut tidak diikutsertakan dalam kegiatan eksaminasi tersebut. Namun ikut serta dalam ekspose hasil eksaminasi berkas bersama Panitera Sekretaris, Wapan, Panmud dan Jurusita serta para Jurusita Pengganti. Hasil eksaminasi berkas tersebut sebagian besar kekeliruan dan kesalahan yang menjadi temuan dalam eksaminasi sebagian besar karena kurang teliti baik dari Jurusita, Panitera Pengganti maupun dari Hakim atau Ketua Majelis itu sendiri.
Adanya beberapa temuan yang kemudian menjadi bahan diskusi antara lain adanya perbedaan redaksi pada relaas sidang pertama, setiap Jurusita mempunyai redaksi tersendiri sehingga untuk mencegah kesalahan maka perlu diseragamkan redaksi pada relaas tersebut yang kemudian dipatenkan pada aplikasi SIADPA. Ditekankan pula kepada Jurusita untuk tidak memberikan salinan relaas panggilan kepada pihak dalam kosong (kolom redaksi harusnya terisi, juga kolom hari dan tanggal pelaksanaan pemanggilan). Pembahasan lain yang menjadi materi diskusi pada ekspose tersebut asalah mengenai tata letak bukti rekonvensi pada berkas yang tidak disusun dengan bukti konvensi, dll.
Kegiatan ekspose tersebut berlangsung selama kurang lebih satu jam yaitu berakhir tepatnya pukul 17.00 wita. Kegiatan ini memberikan peringatan dan pelajaran yang berarti kepada seluruh pihak dari hakim hingga Jurusita akan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian. Sebab ketidaktelitian itu yang bisa menyebabkan sesuatu yang biasa membias/berefek fatal bahkan dapat menyebabkan putusan menjadi batal demi hukum._Humas_
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
