Peraturan
Peraturan Perundang-Undangan yang berlalu dan berkaitan dengan Tugas Pengadilan
Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, dengan hirarki Peraturan Perundang-Undangan, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang , Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan daerah dan Peraturan Perundangan yang berlalu lainnya.
Sub Hirarki
Undang Undang
0 item
Perpu
0 item
Peraturan Pemerintah
0 item
Peraturan Presiden
0 item
Peraturan Kementerian
0 item
Peraturan Daerah
0 item
Peraturan Lainnya
0 item
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
