Laporan Pengawasan
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Dilingkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung, aparatur pengadilan, yang terdiri dari kelompok fungsional Hakim, Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti, memiliki Kode Etik yang wajib dipatuhi, jika melanggar Kode Etik tersebut, maka sebagai punishmnet, aparat yang melanggar tersebut akan diberikan sanksi administratif, hingga saksi pidana sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, seteleh melalui tahapan-tahapan pemeriksaan dan telah ditetapkan sanksi oleh Majelis Kehormatan atau Pejabat yang berwenang.
Laporan Pengawasan Laporan Hukuman Disiplin Periode Januari sd Desember tahun 2017
01 Januari 2018 02:05 di publikasi Yudhi Wijaya 489x
HUKUMAN DISIPLIN PERIODE BULAN JANUARI S/D DESEMBER TAHUN 2017 PENGADILAN AGAMA UNAAHA 1. HAKIM NO NAMA JABATAN HUKUMAN DISIPLIN YANG DIJATUHKAN PERATURAN YANG DILANGGAR& Lihat
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
