Marak Perceraian Anggota POLRI, Ketua PA Unaaha Koordinasi dengan Kapolres Konawe Utara
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 27/09/23 137x
www.pa-unaaha.go.id - Wanggudu. Ketua Pengadilan Agama Unaaha Kelas I B Ahmad Padli, S.Ag., M.H, melakukan lawatan ke Kepolisian Resor Konawe Utara dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Penanda tanganan MoU (Nota Kesepahaman) antara Pengadilan Agama Unaaha dengan Kepolisian Resor Konawe Utara pada Selasa (26/10/2023).
Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K menerima kedatangan Ketua Pengadilan Agama Unaaha di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Ahmad Padli, S.Ag., M.H berkoordinasi secara langsung terkait dengan masalah perceraian anggota kepolisian, yang kemudian nantinya akan di tuangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman / MoU mengenai Penanganan Keamanan dalam Pelayanan Persidangan dan Penyelesaian Perkara Serta Pemenuhan Administrasi Perceraian Anggota Polri pad Polres Konawe Utara
Sebagaimana di ketahui bahwa terkait dengan perceraian anggota Polri, maka izin perceraian anggota Polri telah diatur dalam peraturan sendri yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 antara lain dalam pasal 18 yang berbunyi Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Sehingga sebelum anggota Polri Mengajukan Permohonan/gugatan cerai Ke Pengadilan Agama maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pimpinan.
Olehnya itu, Setiap Hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya harus berdasarkan aturan-aturan baik formil maupun materil. Bila kedua jenis aturan tersebut diabaikan maka putusan dapat dibatalkan oleh Pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Pengadilan Agama Unaaha Ahmad Padli, S.Ag., M.H juga turut menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasolo, dan di terima langsung oleh Kepala KUA Lasolo Basrin, S.PdI.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Padli, S.Ag., M.H menyampaikan terkait dengan program kegiatan yang akan di dilaksanakan pada Tahun 2024 yakni Sidang di Luar Gedung serta Pembebasan biaya Prodeo, dimana kedua Kegiatan ini merupakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang merupakan upaya untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang tinggal di daerah yang jauh dari pengadilan agama. Dalam program ini, hakim dan staf pengadilan agama melakukan kegiatan di KUA setempat untuk menyelenggarakan sidang perkara agama seperti perceraian, waris, harta bersama, dan masalah lainnya.
Basrin, S.PdI dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pelaksanaan sidang di luar gedung yang akan dilaksanakan di wilayah Kerjanya. Bahkan menurut Basrin,S.PdI pihaknya telah menerima berkas dari masyarakat yang ingin mendapatkan layanan peradilan melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung, dan saat ini Lanjut Basrin, S.PdI pihaknya masih memverifikasi dan mengumpulkan kelengkapan berkas sebelum mengajukan permohonan Ke Pengadilan Agama Unaaha.
Atas hal tersebut Ahmad Padli, S.Ag.M.H mengapresiasi KUA Kecamatan Lasolo atas kerjasamanya dalam upaya menyukseskan kegiatan-kegiatan Pengadilan Agama Unaaha. Pengadilan Agama Unaaha sendiri sebelumnya pada tahun ini telah menggelar Sidang diluar gedung pada wilayah KUA Kecamatan Lasolo dengan jumlah perkara sebanyak 24 perkara yang di laksanakan di Pulau Labengki.(hep)
FOTO TERKAIT :
Daftar Populer
Terbaru

27 NOV 2023
Lulus Menjadi PPPK MA, PPNPN PA Unaaha di Lepas…

Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020