AWAL TAHUN 2022, MEDIATOR BERHASIL MEMEDIASI PERKARA CERAI TALAK
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 18/01/22 773x

Gambar 1. Hakim Mediator bersama pihak berpekara yang berhasil di Mediasi
Unaaha. PA Unaaha mencatatkan mediasi pertama yang berhasil diawal tahun 2022 ini. Adalah Hakim Mediator Najmiah Sanusi, S.Ag., M.H yang juga merupakan Ketua PA Unaaha berhasil memediasi perkara nomor 10/Pdt.G/2022/Pa.Una. Perkara yang terdaftar pada 4 Januari 2022 tersebut merupakan perkara cerai talak, dimana pada kesempatan pertama pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan menarik kembali berkas gugatan.

Gambar 2. Pihak yang berhasil di Mediasi
Keberhasilan mediasi ini tentunya tidak lepas dari peran vital Mediator sebagai penengah, dimana Mediator bertanggung jawab untuk mendorong dan memfasilitasi para pihak menyelesaikan perkaranya melalui pendekatan win win sollution, dimana berkat upaya Mediator yang melakukan pendekatan serta memberikan nasihat kepada masing-masing kedua belah pihak yang berpekara yang kemudian didukung pula dengan itikad baik dari kedua belah pihak, sehingga perkara tersebut dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi. (hrs)
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
