..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

PERKARA PRODEO DI MEDAN SULIT DISELESAIKAN DENGAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN


PERKARA PRODEO DI MEDAN SULIT DISELESAIKAN DENGAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM BERITA 30/03/21 510x

Kampa | www.pa-unaaha.go.id

Layanan sidang diluar Gedung Pengadilan Agama Unaaha kali ini dilaksanakan di Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, bertempat di Kantor Urusan Agama Wawoni Barat dengan menyidangkan 19 perkara permohonan dan 6 perkara kontentius dengan ditangani oleh dua majelis hakim.

Kabupaten Konawe Kepulauan adalah salah satu kabupaten yang menjadi wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Unaaha, perjalanan yang jauh dan medan yang sulit dijangkau merupakan tantangan yang harus dilalui oleh tim, start dari Kantor Pengadilan Agama Unaaha menempuh perjalanan darat selama 1 jam 30 menit untuk sampai di Pelabuhan Kapal Kendari selanjutnya menempuh perjalanan laut menggunakan Ferry selama 3 jam dan sesampai di Pelabuhan Langara dilanjutkan Kembali dengan menempuh perjalanan darat selama 1 jam lebih.


Foto. Masyarakat menunggu antrian sidang

Warga Wawoni Barat telah berkumpul dengan tetap menjalankan protokol Kesehatan, terpancar jelas keceriaan pada wajah-wajah mereka begitu melihat tim sidang telah tiba di lokasi, untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Agama Unaaha maka warga harus mengeluarkan biaya perjalanan yang mahal, tenaga yang kuat untuk menempuh perjalanan jauh dan waktu yang lama sehingga masyarakat dari Wawoni terkesan sangat terkendala dengan pertimbangan tersebut ujar Mujamin (Kepala Kantor Urusan Agama Wawonii) menjelaskan, dengan adanya sidang diluar gedung ini kami dan masyarakat Konawe Kepulauan sangat terbantu lanjut bapak Kepala KUA.

Foto. Majelis Hakim menyidangkan perkara sidang diluar gedung

"Sidang yang dilakukan pada tanggal 30 Maret ini adalah yang kedua kalinya di Kabupaten Konawe Kepulauan pada tahun 2021, kegiatan serupa telah dilaksanakan pada tanggal 9 Maret dengan menyidangkan 6 perkara kontentius dan 3 perkara permohonan dan baik sidang pertama maupun sidang kedua yang menyidangkan total 34 perkara di Kabupaten Konawe Kepulauan ini diselesaikan dengan pembebasan biaya perkara kepada para pihak atau prodeo yang biayanya ditanggung oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama Unaaha" terang Andi Yusri Patawari selaku Wakil Ketua merangkap Humas, selanjutnya menerangkan bahwa tahun ini Pengadilan Agama Unaaha mendapat anggaran prodeo sejumlah Rp.71.500.000,00 (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan realisasinya masih dibawah 50%, pihak dari PA Unaaha akan terus mensosialisasikan dan mengupayakan penyerapan anggaran tersebut semaksimalnya hingga bisa mencapai 100% mengingat banyaknya warga masyarakat yang tidak mampu berurusan dengan pengadilan agama Unaaha.

Jaringan internet yang tidak tersedia di lokasi sidang menghambat pelaksanaan one day publish terhadap seluruh putusan yang telah dibacakan, untungnya di Wawonii yang merupakan ibukota kabupaten Konawe Kepulauan telah tersedia jaringan internet sehingga tim bergerak cepat dan hambatan tersebut terlewati. (WKPA)

Ada keluhan layanan atau aparat kami?