Pengambilan Akta cerai secara Elektronik di Pengadilan Agama Unaaha
DI PUBLIKASI JUMRIAH , S.KEP., S.H DALAM BERITA 03/07/25 784x

Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025, Pengadilan Agama Unaaha secara resmi mulai menerapkan penerbitan akta cerai secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC). Penerapan ini sejalan dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1407/DJA/TI1.1.1/VI/2025 tentang Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama.
Aplikasi EAC merupakan inovasi transformasi digital Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag yang bertujuan mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen salinan putusan, salinan penetapan, dan akta cerai tanpa perlu datang ke pengadilan. Seluruh dokumen diterbitkan secara elektronik, ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik resmi, dan dapat diakses langsung melalui portal EAC secara mandiri.
Secara resmi hari ini tanggal 3 juli 2025 pihak berperkara yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dalam perkara cerai sudah mendapatkan akta cerai secara Elektronik Untuk selanjutnya dapat mencetak sendiri hasil unduhan tersebut.
Daftar Populer
Terbaru
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
