..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Mediasi Efektif, Sengketa Harta Bersama Berhasil di Damaikan Oleh Hakim Mediator


Mediasi Efektif, Sengketa Harta Bersama Berhasil di Damaikan Oleh Hakim Mediator

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 19/11/24 92x

Unaaha – Pengadilan Agama Unaaha kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi.  Selasa (19/11) Hakim Mediator Sudirman, M., S.H.I., M.E.berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara harta bersama dengan nomor perkara 482/Pdt.G/2024/PA.Una  yang terdaftar pada 5 November 2024.

Dalam mediasi yang turut di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Para pihak sepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan akta perdamaian. Selanjutnya, pihak penggugat akan mencabut perkara, yang mana hal tersebut akan menyelesaikan sengketa tanpa melanjutkan proses persidangan.

Mediasi di Pengadilan Agama, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, adalah prosedur wajib untuk perkara perdata. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai, efisien, dan mengedepankan prinsip musyawarah. Dengan mediasi, para pihak dapat menghindari proses peradilan yang panjang, menghemat waktu dan biaya, serta menciptakan solusi yang lebih baik bagi kedua belah pihak.

Keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya peran mediasi dalam menyelesaikan sengketa di pengadilan secara efektif dan damai. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain untuk memanfaatkan mediasi sebagai jalur penyelesaian sengketa yang damai dan efektif.

Para pihak yang bersengketa menyampaikan apresiasi atas bimbingan mediator dalam mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan kedua belah pihak. Dengan kesepakatan ini, proses hukum yang berpotensi panjang dapat dihindari, sehingga memberikan manfaat baik dari segi waktu maupun biaya. (hep)

 

Foto Terkait :

 

 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?