Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 15/06/23 798x
Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah
Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi
Menikah adalah hak. Apakah bagi yang telah cukup umur maupun yang belum cukup umur. Bukti bahwa menikah adalah hak, termasuk bagi yang belum cukup umur adalah, adanya mekanisme hukum untuk menikah meski belum cukup umur, yaitu melalui dispensasi kawin.
Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi.
Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
14 MAR 2024
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata
14 MAR 2024
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan
05 MAR 2024
Manajemen Administrasi Peradilan: Tantangan dan…
05 MAR 2024
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
