ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DAN PERAN PETUGAS INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL 02/02/24 731x
ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DAN PERAN PETUGAS INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Oleh: Hermansyah, S.H.I.
(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor)
A. Pendahuluan
Seorang wanita paruh baya keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebuah pengadilan agama sambil menggerutu. Dia kecewa karenapada hari itu belum dapat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.Pada mulanya dia menghadap Petugas Informasi. Setelah melakukan identifikasi secara singkat, Petugas Informasi memberi penjelasan bahwa dia belum dapat mengajukan gugatan cerai karena dia dan suaminya baru berpisah rumah selama 1 (satu) bulan. Petugas Informasi menyatakan, untuk dapat mengajukan gugatan cerai minimal harus sudah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru
14 MAR 2024
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata
14 MAR 2024
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan
05 MAR 2024
Manajemen Administrasi Peradilan: Tantangan dan…
05 MAR 2024
Perbedaan Agama Sebagai Penghalang Waris, Masih…
Surat Dinas Pengisian e-survei [m0203-2024] 27 Sep 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
