..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI KEPADA MASYARAKAT


PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI KEPADA MASYARAKAT

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL TEKNOLOGI 28/10/21 3,026x

Oleh: Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H. dan Daryatul Choiriyah, S.T.

(Panmud Hukum dan Staf Pengadilan Agama Barru, PTA Makassar)

Media sosial bukan lagi sesuatu hal yang aneh di zaman sekarang ini, akan tetapi sudah menjadi “keharusan” yang harus dipunyai oleh setiap individu. Perkembangannya sangat pesat dengan didukung oleh semakin canggihnya perangkat komunikasi dan semakin terjangkaunya ketersediaan jaringan internet. Pada tahun 2021 pengguna internet di Indonesia meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari 175,4 juta menjadi 202,6 juta pengguna (sumber: aptika.kominfo.go.id).

Perkembangan pengguna internet di Indonesia harus diimbangi dengan pemberian informasi kepada masyarakat secara up to date atau sekaligus dapat memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/

Ada keluhan layanan atau aparat kami?