..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Struktur Organisasi


Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI PENGADILAN AGAMA UNAAHA

Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Oktober 2015 telah menandatangani Peraturan Mahkamah Agung tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. PerMA nomor 7 Tahun 2015 mengatur pemisahan jabatan panitera dan sekretaris Pengadilan.

Berdasarkan Perma nomor 7 tahun 2015 maka Struktur Organisasi Pengadilan Agama Unaaha saat ini sebagai berikut:

   

 

Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan pada unit unit instansi Pengadilan Agama Unaaha sebagai Peradilan Agama Tingkat Pertama Kelas II yakni :
  1. Ketua, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jalannya tugas tupoksi Pengadilan Agama Unaaha, baik kedalam maupun keluar, memberikan pembinaan, pengawasan dan pemikiran terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Unaaha, mengevaluasi laporan mengenai penanganan pekara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung, Meneruskan SEMA. PERMA, dan surat-surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi Agama yang berkaitan dengan hukum perkara kepada para Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Dan Jurusita, melaksanakan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim dan Pejabat Kepaniteraan di dalam dan di luar dinas;
  2. Wakil Ketua memiliki tugas melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan dan melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya bersama Ketua, memimpin dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas Pengadilan Agama Unaaha secara baik dan lancar.
  3. Hakim memiliki tugas menetapkan hari sidang, memeriksa dan mengadili berkas perkara yang diberikan padanya mengemukakan pendapat dalam musyawarah, Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan, Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  4. Panitera mempunyai tugas memimpin, melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara, dan memiliki fungsi: - pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis; - pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara permohonan; - pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara gugatan; - pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara; - pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan - perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan; - pelaksanaan mediasi; - pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kelas II (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2015, Pasal 116)
  5. Panitera Muda Permohonan adalah melaksanakan administrasi perkara di bidang permohonan, dan memiliki fungsi: - pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara permohonan; - pelaksanaan registrasi perkara permohonan; - pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II; - pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; - pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; - pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan; - pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara permohonan; - pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan kasasi dan peninjauan kembali; - pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Mahkamah Agung; - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; - pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; - pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan, dan; - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
  6. Panitera Muda Gugatan adalah melaksanakan tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang gugatan, dan memiliki fungsi: - pelaksanaan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara gugatan; - pelaksanaan registrasi perkara gugatan; - pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Agama Kelas II melalui Panitera; - pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi; - pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir; - pelaksanaan pelayanan terhadap permintaan salinan putusan perkara gugatan; - pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali; - pelaksanaan pemberitahuan pernyataan banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada pihak termohon banding, termohon kasasi dan termohon peninjauan kembali; - pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung; - pelaksanaan penerimaan konsinyasi; - pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi; - pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap; - pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum; - pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera
  7. Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara serta pelaporan, dan memiliki fungsi: - pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara; - pelaksanaan penyajian statistik perkara; - Pelaksanaan Hisab Rukyat yang dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama; - pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara; - pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara; - pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara; - pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara; - pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, dan;. - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera; (pasal 123) - selain itu melaksanakan tugas pengelolaan meja informasi dan pengaduan.
  8. Sekretaris memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan administrasi umum / kesekretariatan kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama Unaaha, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan pelaporan, serta urusan rumah tangga kantor lainnya, bertanggung jawab terhadap ketertiban kantor, kedisiplinan pegawai, mengadakan rapat berkala dengan pejabat struktural maupun dengan semua pegawai yang menjadi bawahannya. pengurusan surat?surat, penyusunan arsip dan pembinaan administrasi Kepegawaian, Umum dan Keuangan, serta Perencanaan, TI dan Pelaporan di Pengadilan Agama Unaaha.
  9. Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dalam mengelola dan membina administrasi Kepegawaian di Pengadilan Agama Unaaha, perumusan kebijakan fasilitasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang?undangan yang berlaku.
  10. Sub Bagian Umum dan Keuangan memilki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas di bidang Urusan Tata Usaha, dan Kearsipan dan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset inventaris Barang milik Negara, selain itu mempunyai tugas dalam pengelolaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan Pengadilan Agama Unaaha serta perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan berdasarkan Peraturan Perundang?Undangan yang berlaku.
  11. Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugasmelaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2015, Pasal 324 s/d 326)
  12. Panitera Pengganti mempunyai tugas membantu Hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, membuat penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, membuat penetapan-penetapan lainnya, mengetik putusan / penetapan sidang.
  13. Jurusita / Jurusita Pengganti melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang, dan Panitera. Menyampaikan pengumuman- pengumuman, teguran - teguran, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut tata cara berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan, melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan melihat lokasi dengan teliti mengenai batas-batas tanah yang disita dan serta surat-suratnya yang sah, membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan salinan resminya kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain Badan Pertanahan Nasional apabila terjadi penyitaan tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 jo. Pasal 198-199 HIR, Melakukan pencatatan pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya.

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM PROFIL DASAR 10/01/19 44,441x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?