..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Biaya Salinan Informasi


Biaya Salinan Informasi

BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

 

BIAYA INFORMASI

Pada Prinsipnya untuk memperoleh informasi sebagaimana kategori informasi yang dapat disediakan untuk memperoleh informasi, tidak dikenakan biaya alias GRATIS 

Dalam hal pemohon informasi membutuhkan salinan informasi, baik berupa hardcopy maupun softcopy maka  pemohon dapat dikenakan biaya penggandaan atau bahan salinan informasi sesuai bentuk dan media informasi yang diperlukan dan sesuai tarif bahan / biaya yang berlaku umum di Pengadilan Agama Unaaha.

Biaya - biaya tersebut anatara lain:

  • Jika diminta untuk digandakan dikenakan Biaya fotocopy umum Rp. 250 / lembar dan penjilidan Rp. 10.0000 per salinan informasi,
  • Jika diminta dicopy ke dalam disk dikenakan Biaya bahan CD/DVD umum Rp. 15.000/keping atau Rp. 100.000,- flasdisk
  • Jumlah dan media informasi sesuai kebutuhan pemohon
  • Jumlah biaya menyesuaikan jumlah dan mediayang digunakan, serta tarif umum yang berlaku di Kabupaten Konawe

 

 

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM LAYANAN INFORMASI 01/01/19 2,562x



Ada keluhan layanan atau aparat kami?