..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Tingkatkan Akses Layanan Publik, PA Unaaha Teken MoU dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Konawe


Tingkatkan Akses Layanan Publik, PA Unaaha Teken MoU dengan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Konawe

DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 22/08/24 106x

 

Unaaha – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Agama Unaaha sebagai salah satu lembaga peradilan tingkat pertama, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe akan membuka Gerai Layanan dan menyediakan pelayanan pada Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di lingkungan Kantor Pemda Konawe.

Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Sudirman, M. S.HI., ME melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPSTP) dimana Mall Pelayanan Publik Kabupatren Konawe bernaung pada Kamis (22/08)

Dengan Penandatangan MoU ini maka Pengadilan Agama Unaaha akan menempati Gerai Layanan yang tersedia di MPP Konawe dan menyediakan beberapa jenis layanan bagi masyarakat. Gerai Layanan ini akan didukung dengan Pegawai yang terampil dalam memberikan layanan, serta tersedianya sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan layanan yang mudah, cepat, sederhana namun tetap akuntabel dengan pengguna layanan Pengadilan. Pengadilan Agama Unaaha sendiri rencananya akan membuka jam pelayanan di Mall Pelayanan Publik Konawe pada hari kerja yakni Senin hingga Jum'at mulai Pukul 08.00 Wita hingga Pukul 12.00 Wita.

Dengan adanya layanan Pengadilan Agama Unaaha di Mall Pelayanan Publik ini diharapakan akan semakin memudahkan serta mendekatkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dimana, masyarakat tidak perlu lagi untuk datang secara langsung ke Pangadilan untuk mendapatkan beberapa jenis layanan tertentu, seperti layanan Pendaftaran e-court bagi pengguna lain, layanan infromasi dan pengaduan, dan layanan lainnya.

Pelayanan pengadilan adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan, yang disediakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan-perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik. (hep)

 

Foto Terkait :

 

 

 

 

 

 

 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?