Tingkat Keberhasilan Mediasi PA Unaaha di Tahun 2023 Capai 35 %
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM BERITA 25/01/24 459x
www.pa-unaaha.go.id - Unaaha. Sepanjang periode tahun 2023, Hakim mediator PA Unaaha telah melaksanakan proses penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada Pasal 1 ayat 4 Perma No 1 Tahun 2016 dinyatakan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung tersebut.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak berperkara untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Proses Mediasi sendiri dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator yang ditunjuk Majelis Hakim pemeriksa perkara, untuk menengahi atau memediasi perkara/sengketa yang mereka ajukan. PA Unaaha mempunyai 5 (lima) orang Hakim mediator yaitu: Ahmad Padli, S.Ag., M.H, Abdul Salam, S.HI., Dita Wardhani Muntalib,Lc., M.H, Maulizatul Wahdah Amalia, S.H.I, M.H serta Nurul Aini, S.HI.
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Unaaha tahun 2023, jumlah perkara yang diterima PA Unaaha adalah 805 perkara, terdiri dari perkara gugatan sebanyak 560 perkara dan perkara permohonan sebanyak 245 perkara. Dari 560 perkara gugatan, dilakukan Upaya mediasi terhadap 124 perkara yang kemudian 43 perkara dinyatakan berhasil mencapai kesepakatan, baik dengan mekanisme pencabutan perkara (7 perkara), penyelesaian melalui akta perdamaian (5 perkara), dan pembuatan surat kesepakatan yang dikuatkan dalam putusan (31 perkara). Tingkat keberhasilan mediasi yang mencapai 35% ini jauh melampaui target keberhasilan mediasi yang ditetapkan pada program kerja tahun 2023 yang hanya di kisaran 3 – 4 %.
Capaian keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari berbagai macam faktor diantaranya kuatnya komitmen Hakim dan aparatur PA Unaaha dalam mendukung seluruh proses layanan mediasi, dengan menjalankan tahapan-tahapan layanan mediasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, tersedianya sarana prasarana ruang mediasi yang sangat representative serta optimalnya mediator dalam upaya mencari Solusi terbaik terkait penyelesaian sengketa yang diajukan para pihak.
Keberhasilan penyelesaian sengketa dengan perdamaian yang dicapai dalam proses mediasi merupakan Solusi terbaik bagi para pihak yang bersengketa, karena perdamaian merupakan puncak tertinggi dari proses peradilan, dan sejatinya perdamaian itu sendiri adalah “keadilan” yang diharapkan oleh semua pihak. (AP)
FOTO TERKAIT :
Daftar Populer
Terbaru
Notulen Rapat Notulen rapat bulan agustus tahun 2024 29 Agu 2024
Surat Dinas Surat keterangan sakit [m0079-2023] 08 Feb 2023
Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021