..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA TAHUN 2021


RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN AGAMA UNAAHA TAHUN 2021

DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM BERITA 05/02/21 888x

Unaaha | www.pa-unaaha.go.id

Kesamaan yursisdiksi dalam cakupan wilayah hukum tiga kabupaten di Propinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan, melatarbelakangi pentingnya keseragaman standar biaya radius panggilan yang berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Unaaha. Selain itu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaanya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, menjadi dasar penyusunan biaya perkara dan biaya radius panggilan jurusita dalam wilayah hukum yang sama.


Foto. Kedua pimpinan Pengadilan menandatangani SKB Biaya Perkara

Jumat, 5 Pebruari 2020 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Unaaha, Febrian Ali., SH.,MH (Ketua Pengadilan Negeri Unaaha) dan Najmiah Sunusi, S.Ag, MH (Ketua Pengadilan Agama Unaaha), menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang standar biaya perkara dan biaya radius panggilan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Unaaha tahun 2021.

Dihadiri Hakim dan jajaran kepaniteraan, penandatangan dilakukan oleh kedua pucuk pimpinan Pengadilan tersebut. Konsep SKB telah disusun sejak awal Januari 2021 oleh kedua satuan kerja dengan mempertimbangkan dinamika yang terjadi, baik menganai standar transportasi yang berlaku maupun komponen biaya lain, ditingkat lokal maupun nasional. Kebijakan negara tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) perkara dan pemberlakuan nilai meterai sejumlah Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) oleh ditetapkan Pemerintah yang berlaku di tahun 2021 ini menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam penetapan SKB biaya perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Unaaha.

"Edaran tentang pemberlakuan Meterai 10.000 untuk PNBP perkara di Pengadilan tahun 2021 ini, sudah diterapkan di Pengadilan Agama Unaaha sejak Januari 2021, walaupun masih terdapat polemik pelaksanaanya disebabkan meterai 10.000 yang dimaksud saat ini belum tersedia" demikian keterangan Najmiah Sunusi saat memberikan sambutannya.


Foto. Pimpinan, Hakim dan Panitera berfoto bersama

Sejalan dengan pernyataan Ketua Pengadilan Agama Unaaha tersebut, Febrian Ali juga menyampaikan bahwa kebijakan nasional mengenai PNBP Perkara sudah seharusnya juga menjadi ketetapan dalam perhitungan biaya perkara para pihak yang mengajukan perkaranya di Pengadilan.

Dengan ditandatanganinya SKB Biaya perkara ini, maka pada tahun 2021 secara resmi seluruh perhitungan biaya perkara, baik yang diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Unaaha,  berdasar pada perhitungan dalam lampiran SKB yang telah disusun dan disepakati. (yudh)

 

 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?