..
Hubungi +62-408-2421187 Fax: +62-408-2421155 pada jam 08:00 - 16.00 WITA
E-mail: pa_unaaha@live.com

Pengadilan Agama Unaaha Gelar Sidang Terpadu 46 Perkara di Konawe Kepulauan


Pengadilan Agama Unaaha Gelar Sidang Terpadu 46 Perkara di Konawe Kepulauan

DI PUBLIKASI DITA WARDHANI DALAM BERITA 12/08/20 624x

Sebanyak 46 perkara permohonan Isbat Nikah diselesaikan Pengadilan Agama Unaaha melalui layanan terpadu tiga institusi kelembagaan, di Pendopo Bupate Kabupaten Konawe Kepulauan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Kab. Konawe Kepulauan, yang diwakilkan kepada Sekretaris Kabupaten (Sekab) H. Cecep Trisnajayadi serta Asisten 3 Bupati Konawe Kepulauan, juga Kepala Kementrian Agama Kab. Konawe Kepulauan. Acara tersebut dilanjutkan dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi S.Ag., M.H.. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Konawe Kepulauan, Camat, Kepala Desa serta Kepala Kantor Urusan Agama   se-Kabupaten Konawe Kepulauan.

Foto Pembukaan Sebelum Acara Sidang Terpadu

Pelaksanaan sidang terpadu ini dalam rangka mendekatkan akses layanan Pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, yang akhirnya bermuara pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan.

Kegiatan layanan terpadu ini sebagai tindak lanjut pembaruan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / Mou) tripartit yaitu Pengadilan Agama Unaaha, Kementerian Agama Kabupaten Konawe Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Konawe Kepulauan, dimana tempat pelaksanaan kegiatan terpadu difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Foto Segenap Pemimpin Daerah serta para Pihak yang mengikuti sidang Terpadu di Kabupaten Konawe Kepulauan

Hal ini sejalan dengan asas peradilan yang selalu digaungkan oleh Mahkamah Agung sebagai Lembaga Yudikatif serta peradilan di bawahnya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Mengingat jarak serta biaya yang cukup besar bagi masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu di Kabupaten Konawe Kepulauan harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai ke Pengadilan Agama Unaaha. Masyarakat kabupaten Konawe Kepulauan harus mengambil transportasi kapal feri dengan total tempuh selama 3 jam perjalanan, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat selama kurang lebih 3 jam untuk dapat sampai ke Pengadilan Agama Unaaha.

Maka, Pengadilan Agama Unaaha melalui surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag., M.H. memperhatikan kebutuhan masyarakat akan akses keadilan, sehingga selain sidang terpadu terhadap 46 Perkara itsbat nikah Pengadilan Agama Unaaha juga menyelenggarakan siding keliling terhadap lebih dari 148 perkara yang disidangkan di Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Konawe serta Kabupaten Konawe Utara sebagai 3 wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Unaaha.

Dalam pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah ini, Pengadilan Agama Unaaha menurunkan tim dan menyidangkan 46 perkara dengan sumber pendanaan prodeo murni. Tim tersebut terdiri dari Hakim tunggal Dr. Massadi, S.Ag ., M.H.  dengan Cherman Suherman, S.H sebagai Panitera Pengganti, Hakim tunggal Maulizatul Wahdah Amalia, S.HI, MH dengan Ansar, SH sebagai Panitera Pengganti dan Hakim tunggal Ahmad Zubair Hasyim, S.H.I dengan Lasmanah, S.HI sebagai Panitera Pengganti.

Foto pelaksanaan sidang terpadu oleh Hakim Tunggal yang didampingi oleh Panitera Pengganti

Perkara yang disidangkan dengan register 0165/Pdt.P/2020/PA.Una hingga 0210/Pdt.P/2020/PA.Una. Dari hasil wawancara dengan beberapa peserta sidang yang umumnya berusia muda hingga paruh baya, alasan masyarakat belum memiliki Buku Nikah karena telah mendaftar di KUA namun hingga saat Buku tersebut  tidak dapat terbit,  karena tidak mampu membayar administrasi perkawinan, dan karena tidak mencatatkan perkawinannya di KUA.

Peserta sidang yang berasal dari Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara dan beberapa kecamatan terdekat dari lokasi pelaksanaan kegiatan nampak antusias mengikuti jalannya kegiatan hingga perkaranya selesai disidangkan.

Foto para Pihak peserta Sidang Terpadu yang dapat langsung melanjutkan kepentingan dari status hukumnya kepada Kantor Urusan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sidang terpadu kemudian ditutup dengan acara penyerahan buku Nikah secara simbolik oleh Ketua Pengadilan Agama Unaaha, Najmiah Sunusi, S.Ag., M.H. (Dith)

 

Ada keluhan layanan atau aparat kami?