FOKUS
- RESMI BERLAKU, PENETAPAN STANDAR BIAYA PERKARA PENGADILAN… 05/02/21
- SUSURI LAHAN KELAPA SAWIT, SIDANG DILUAR GEDUNG… 22/01/21
- LAPORAN TAHUNAN PERIODE 2020 11/01/21
- PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP TAHUN 2020 [M0379-2020] 15/12/20
- LAYANAN ASISTEN VIRTUAL 12/10/20
- PANDUAN PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI TEMPAT KERJA 01/07/20
CRITICAL POIN HASIL PELAKSANAAN JASA KONSULTAN PERENCANA BANGUNAN
DI PUBLIKASI YUDHI WIJAYA DALAM ARTIKEL LAINNYA 05/06/20 308x
CRITICAL POIN HASIL PELAKSANAAN JASA KONSULTAN PERENCANA BANGUNAN
Oleh: Marwendi Putra
Jasa perencanaan konstruksi atau sering disebut konsultan perencana dapat dilakukan oleh perorangan atau berbadan usaha yang memiliki surat izin usaha jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan. Konsultan perencana akan melakukan perhitungan teknis untuk menghasilkan desain perencanaan sesuai dengan ide dari pemilik pekerjaan. Fungsi dari konsultan perencana adalah menuangkan gagasan dari pemilik pekerjaan dalam dokumen teknis agar dapat dilaksanakan oleh pelaksana proyek atau kontraktor sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemilik proyek atau pekerjaan. Pemilik pekerjaan ini bisa dalam bentuk perorangan, badan usaha atau pemerintah.
Terkait dengan artikel ini, penulis membatasi ruang lingkup pada hasil pelaksanaan jasa konsultan perencana bangunan milik pemerintah, dimana pembangunan gedung pemerintah haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungan untuk mewujudkan fungsi instansi.
Selengkapnya KLIK DISINI
Sumber: https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/critical-poin-hasil-pelaksanaan-jasa-konsultan-perencana-bangunan-oleh-marwendi-putra-5-6
Daftar Populer
FOKUS
Terbaru

Surat Dinas Undangan berbuka puasa [m0205-2021] 20 Apr 2021

21 AGU 2020
TIM KREATIF PENGELOLA WEBSITE

06 APR 2020
PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI DI MASA COVID-19

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020

Kebijakan Sema nomor 4 tahun 2018 21 Des 2018