Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin
DI PUBLIKASI HARIS EKA PUTRA L. S.IP., M.M DALAM ARTIKEL HUKUM 07/12/21 251x
Menikah dan Becerai Sebagai Hak Asasi Manusia, Mengulik Persoalan Perceraian dan Dispensasi Kawin
Oleh : M. Khusnul Khuluq
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
Pendahuluan
Pada hakikatnya, Hak asasi manusia (HAM) adalah upaya untuk membuat manusia hidup bermartabat. Namun, kemudian HAM berkembang bukan hanya berbicara soal martabat manusia. Tapi juga persoalan hukum, persoalan politik.
Secara sederhana HAM dapat dipahami sebagai jaminan hukum universal yang berlaku bagi semua manusia untuk melindungi individu dari tindakan atau kelalaian Negara dan beberapa aktor non-negara yang berrisiko mengurangi martabat manusia yang fundamental.
Puncak momentum diskursus Hak Asasi Manusia terjadi di tahun 1948. Yaitu ketika PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, DUHAM. Deklarasi itu memuat pokok-pokok hak yang harus dilindungi. Baik itu hak-hak sipil dan politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak-hak tersebut harusdilindungi, dipenuhi, dan dihormati, agar manusia bisa hidup bermartabat.
Selengkapnya KLIK DISINI
Daftar Populer
Terbaru

29 DES 2021
Urgensi Penerapan Dwangsom

28 DES 2021
Pernikahan Berkah dan Keluarga Bahagia

07 DES 2021
Mama, mana Ayahku?

Surat Dinas Setoran iuran ikahi [k0647-2021] 02 Jul 2021

Pengadaan Barang dan Jasa Pengumuman penerimaan tenaga kontrak ta 2021 [k0868-2020] 28 Des 2020